SUMENEP, Terbitan.com – Kasus dugaan penipuan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memanas setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Sumenep. Pihak BRI melalui Pimpinan Cabang, Heru H., membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Heru, masalah ini berawal dari status debitur yang mengalami tunggakan pembayaran atau wanprestasi.

“Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai yang telah ditentukan,” ujarnya.

Pihak BRI mengklaim telah memberikan kesempatan kepada debitur berupa restrukturisasi kredit. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena debitur kembali lalai memenuhi kewajibannya. Setelah itu, BRI melayangkan surat pemberitahuan kepada debitur, yang kemudian bernegosiasi untuk menyetor nominal tertentu.

“Namun, debitur tidak memenuhi kesepakatan dengan setoran yang tidak sesuai dengan ketentuan negosiasi,” jelas Heru.

Heru menambahkan bahwa proses lelang terhadap agunan debitur telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Merry Fariastutik, warga Sumenep sekaligus pelapor, merasa dirugikan oleh pihak bank. Dalam laporannya ke Polres Sumenep dengan nomor STTLP/M/316/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP, Merry mengungkapkan kronologi kasus yang bermula sejak tahun 2018.

Merry menjelaskan bahwa pihak BRI mengundangnya pada 15 Februari 2023 untuk menyelesaikan permasalahan agunan sertifikat tanah milik orang tuanya. Ia diminta menyetor Rp 50 juta sebagai syarat pembatalan lelang agunan.

“Saya sudah membayar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang, tetapi sertifikat tanah tetap dilelang oleh pihak BRI Sumenep,” ungkap Merry.

Merry juga menyebut bahwa upayanya mengklarifikasi masalah ini ke BRI Cabang Pamekasan tidak membuahkan hasil. Pihak BRI Pamekasan menyatakan bahwa dana tersebut dikelola oleh BRI Sumenep.

“Saya merasa tertipu karena sudah membayar melalui jalur resmi, tetapi sertifikat tanah tetap dilelang,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan oleh Polres Sumenep. Merry berharap keadilan dapat ditegakkan dan uang yang telah dibayarnya dikembalikan.

Pihak BRI Sumenep tetap bersikeras bahwa semua tindakan telah sesuai prosedur.

“Kami siap mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Heru.

Publik Sumenep kini menanti hasil penyelidikan kasus ini, yang dianggap dapat menjadi preseden penting dalam hubungan antara perbankan dan nasabah.