NGAWI, terbitan.com – Kejaksaan Negeri Ngawi mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi.

Sebelum dipulbaket Kejari Ngawi, Pemkab Ngawi sudah memberikan sanksi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Yosep Dhani Kurniawan dalam kasus tersebut. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono memberikan sanksi administratif berupa penurunan jabatan dari eselon III ke eselon IV. Saat ini, Dhani menduduki jabatan eselon IV sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Paron.

Kendati sudah diberikan sanksi penurunan jabatan, kasus pungli penebangan pohon di Dinas LH Kabupaten Ngawi tidak berhenti begitu saja. Tim Kejari Ngawi mulai melakukan pulbaket untuk pendalaman kasus tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, B Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan proses pulbaket.

“Kami sudah mengumpulkan bukti terkait pengaduan masyarakat. Meski pemantiknya sekitar Rp5,5 juta, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi usai kegiatan di Gedung Kesenian Ngawi, Rabu (22/4/2026).

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan praktik penebangan pohon yang berada di bawah kewenangan DLH. Nilai pungutan yang terungkap sejauh ini disebut mencapai Rp5,5 juta, namun kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya temuan lain dalam proses pendalaman.

Hermanto menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan dalami semua keterangan dan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik pungli masih menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.