PALANGKA RAYA – Terbitan.com || Status kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap tidak memiliki kawasan hutan, beberapa persoalan akibatnya masuknya klaim kawasan hutan di areal Kebun dan lahan Masyarakat.
Persoalan ini selain menimbulkan ancaman Pidana terhadap kasus yang saat ini menimpa tiga orang Petani sawit di Kabupaten Lamandau tentunya menimbulkan keresahan Masyarakat Kalteng bagaimana tidak, karena sebagian besar aktifitas masyarakat Kalteng berada di kawasan Hutan.
Pemerintah pun diminta lebih bijaksana dan Aparat Penegak Hukum pun diharapkan juga lebih singkron, jangan masyarakat diombang ambing karena aturan yang tidak jelas.
“Apabila diperhatikan pihak KLHK menerapkan penyelesaian Konflik melalui UU Cipta Kerja Pasal 110 A & 110 B dengan sanksi Administrasi berupa denda, sedangkan Pihak Kepolisian menerapkan sanksi Pidana terhadap setiap orang yang melakukan aktifitas dikawasan hutan tanpa seijin Menteri KLHK, akibatnya tiga Petani Sawit Lamandau ditahan dan diancam Pidana,” kata Wendi S.Loentan selaku Tokoh Pemuda Kalteng kepada media Terbitan.com, Senin (15/1/2024).
Saat ini ujarnya lagi, harapan Masyarakat berharap agar DPR mendorong Pihak Kementerian KLHK untuk memfinalkan status kawasan hutan berdasarkan PermenLHK No.7 tahun 2021.
“Apabila dicermati rangkaian kegiatan meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan,”ujarnya.
Saya mewakili Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan Penetapan status kawasan Hutan tersebut telah final di lakukan, Tentunya kewenangan Daerah Kabupaten/Kota melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di daerah.
“Tugas, Pokok dan Fungsi yang diantaranya adalah untuk melaksanakan penataan batas kawasan hutan, selama ini Masyarakat tidak pernah mengetahui batas batas areal yang digolongkan sebagai kawasan hutan,”ungkapnya.
Celakanya, Penunjukan kawasan hutan yang dilakukan diatas meja, berdasarkan Peta tidak menyesuaikan kondisi lapangan, untuk diketahui sejak ratusan tahun yang lalu sampai saat ini, Masyarakat Dayak berada dikawasan Hutan bedanya saat ini kawasan Hutan saat ini dikuasai Negara.


