SANANA, Terbitan,com || Ulah oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula ini sudah pasti membuat publik geleng-geleng kepala. Tidak banyak warga Kepulauan Sula yang tahu, kalau oknum di PUPR mencairkan dana miliaran rupih, kemudian merekayasa kegiatan. Sayangnya, entah kenapa masalah ini tidak diusut Kejari atau Polres Kepulauan Sula
Kegiatan yang dikerjakan CV. Filani Dwitamaji beralamat di jalan Kaiwolo Lingkungan IV No. 04 Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara itu nilainya Rp 5 miliar sekian untuk peningkatan jalan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) Desa Kaporo – Capalulu. Konsultan kegiatan diduga merekayasa laporan
Oknum yang mencairkan dana dengan proyek fiktif itu diketahui sudah melakukan pengembalian. Meski begitu, masalah ini harusnya diusut, agar ada efek jera. Jika tidak, maka ke depan masalah seperti ini akan muncul lagi
Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Nurman saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/23, menuturkan pekerjaan proyek fisik merupakan bagian dari program peningkatan pelayanan publik. Meski begitu, sangat mungkin pekerjaan proyek fisik ini diduga korupsi. Ada banyak modus korupsi dari proyek fiktif ini. Salah satunya adalah pencairan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
“Berdasarkan informasi ini terjadi di salah satu proyek fisik di Kota Ternate. Kami mendapatkan informasi jika proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen, karena laporan pekerjaan sudah 100 persen padahal tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
Kami pikir, sudah sepatutnya APH (aparat penegak hukum) menelusuri hal tersebut berdasarkan hukum yang berlaku, “tegasnya.


