NGAWI, terbitan.com – Seorang kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Ngawi, berinisial NY, diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial HR. Dugaan tersebut mencuat setelah HR mengunggah video dan pernyataan melalui akun media sosial pribadinya, sekitar dua jam lalu. Rabu (20/8/25).

Dalam unggahan tersebut, HR memperlihatkan momen emosional saat dirinya mendapati seorang perempuan berinisial AK tengah menyetrika pakaian milik sang suami di sebuah rumah yang diduga menjadi rumah kedua NY. HR dalam video tersebut menyebut AK sebagai wanita idaman lain (WIL) sekaligus pelakor perebut laki orang.

“Dasar perusak rumah tangga orang, dasar perusak rumah tangga orang,” teriak HR dengan nada tinggi kepada AK, yang tampak tetap menyetrika pakaian milik sang kades tanpa menggubris.

Ketegangan memuncak saat HR kembali berteriak, “Gak duwe perasaan, gak duwe ati.” Tak lama kemudian, terdengar suara bentakan dan diduga terjadi kontak fisik antara HR dan NY. Kamera yang merekam kejadian tersebut terjatuh, namun suara keributan masih terdengar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak NY. Saat dihubungi, NY belum memberikan keterangan kepada media. Sementara itu, Camat setempat, AR, saat dikonfirmasi, menyatakan akan memanggil NY untuk meminta penjelasan.

“Akan saya klarifikasi dulu ke kadesnya, karena ini masalah pribadi. Saya sebagai camat juga jadi orangtua bagi mereka,” ujar AR saat dihubungi via sambungan telepon.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama karena disebarkan langsung melalui media sosial oleh pihak istri. Jika dugaan KDRT ini terbukti, maka NY bisa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kejadian ini demi memastikan kebenaran peristiwa dan perlindungan bagi korban.