SANANA, Terbita,com ||Terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Gerakan Nasional Indonesia (GMNI)
kembali melakukan Aksi Demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Pantauan media ini, Jum’at (29/12/23), Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula,
Alfareja Sangaji, dalam orasinya menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula lemah dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi tersebut
“Walaupun sudah ditetapkan tiga tersangka, akan tetapi, pihaknya DPC GMNI menilai kinerja Kejaksaan Negeri terkesan melindungi Oknum Kepala Dinas Kesehatan inisal SA sebagai tersangka,” teriaknya
Untuk itu, Publik tahu, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai kuasa Penanggungjawab Anggaran (KPA) sudah berulangkali dimintai keterangan oleh pihak tim Kejaksaan sebagai saksi, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka,
“Jelas, otomatis, Pihak GMNI tuding Kepala Kejari Kepulauan Sula sengaja melindunginya untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pemerintah daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, GMNI juga mengancam dalam waktu dekat, akan kembali lagi gelar aksi serta menginap di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, agar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula segera di tetapkan tersangka
Oknum Kepala Dinas Kesehatan inisal SA dalam perkara kasus korupsi Dana BTT senilai 28 miliar sekian, “tindasnya.


