SANANA, Terbitan,com || Proyek bangunan MCK 1 Unit di Desa Buya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dengan nilai Rp 120. 000. 000 Pengadaan Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diduga dikerjakan Tim Srikandi langgar aturan UU KIP nomor 14 Tahun 2008.

Padahal menurut dalam aturan di setiap kegiatan pembangunan yang mana memakai Anggaran Negara harus ada ke transparan, Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang di mana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang di dalamnya memuat nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Tetapi berbeda halnya dengan pembangun MCK 1 Unit Desa Buya, yang mana dari pantawan awak media di lokasi, Sabtu (2/11/2023) ditemukan pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi publik, seakan tidak adanya pengawasan dan teguran dari dinas terkait.

“Bahkan bukan papan informasi saja yang tidak dipasang, awak media pun menemukan salah satu adanya pemakai Semen bukan Peruntukannya, serta para kerjakan tanpa perlengkapan APD, “kata Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula, Hamja kepada media ini.

Menurutnya, proyek pembangunan MCK sejak awal hingga sekarang kurang lebih satu Minggu pengerjaan belum juga pasang papan proyek padahal seharusnya pelaksana Cv harus memasang papan informasi publik dari awal, apapun kondisinya harus patuh ketentuan dinas, kerjakan harus sesuai SOP, kata Hamja

Lanjut Hamja, Pihak dinas terkait Kabupaten Kepulauan Sula harus monitoring kelapangan jangan terkesan ada pembiaran hingga lepas dari pengawasan dan harus memberikan sangsi tegas terhadap pelaksana Cv yang nakal,”pungkasnya.