BARITO UTARA – Terbitan.com || Dua Ketua RT yaitu RT 01 dan RT 03 Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Damai dan Hardiani angkat bicara soal diri mereka dilaporkan Kepala Desanya Mukti Ali ke Polisi.

Damai dan Hardiani membantah soal diri mereka yang diduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari. Justru dua Ketua RT tersebut mengaku tidak pernah melakukan hal itu.

Sehingga, Dua Ketua RT Desa Muara Pari tersebut berencana dalam beberapa waktu nanti akan mendatangi Polres Barito Utara untuk melaporkan balik Kepala Desanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Salah satu mereka berdua Damai mengatakan, setelah dilaporkan sebagai pelaku penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari, kami juga akan melapor balik ke Polres Barito Utara.

“Itu yang mana dilaporkan kades Mukti Ali bahwa kami berdua ketua RT 03 telah melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang tidak benar,” Ucap Damai kepada media ini, Selasa (21/01/2024).

Memang jelasnya, kami berdua ada membagi uang kepada masyarakat yang mana uang tersebut dari Parianto warga saya juga.

“Na karena saya diamanahkan membagi uang tersebut ya saya bagi. jadi dimana letak yang mana dilaporan kades bahwa kami berdua melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang,”ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Parianto membenarkan uang yang dibagikan kepada masyarakat melalui dua Ketua RT tersebut dari dirinya.

“Ya, uang itu memang dari saya dan saya juga yang menyuruh Ketua RT 01 dan Ketua RT 03 membagikan ke masyarakat,”ucapnya.

Saya sangat menyayangkan sekali atas tindakan kades kami ini tambahnya, kok bisa-bisanya Ia melaporkan dua Ketua RT nya dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari.

Padahal, mereka berdua membantu saya untuk membagikan uang kepada masyarakat, Jadi dimana letaknya mereka itu melakukan seperti yang dituduhkan Kades.

“Jika mereka berdua itu menerima dan membagikan uang dari uang negara boleh lah dituduh seperti itu, Ini uang dari saya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Mukti Ali melaporkan dua ketua RT nya dengan laporan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari ke Polres Barito Utara pada hari Selasa (16/12/2024).