MADIUN, terbitan.com – Kasus pembunuhan perempuan yang sempat menggegerkan wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Madiun. Pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam press conference yang digelar di Mapolres Madiun. Kapolres Madiun bersama jajaran Satreskrim memaparkan kronologi penangkapan, identitas tersangka, hingga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres Madiun menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 16 Oktober 2025. Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah warung milik warga di wilayah Saradan dengan luka tusuk dan memar di tubuhnya.

“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin(11/4/2026).

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota. Pada 8 Mei 2026, tersangka berinisial PRJ alias SRT (46), warga asal Yogyakarta/Boyolali, berhasil diamankan petugas di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di sebuah masjid.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y16, pisau dapur gagang hijau, senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 45 sentimeter, puluhan anak kunci berbagai jenis, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan seperti sprei, bantal, selimut, handuk, jilbab, dan barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat beberapa kasus pidana sebelumnya, mulai dari penganiayaan berat hingga pencurian di beberapa wilayah.

“Tersangka merupakan residivis. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.