MADIUN, terbitan.com – Dalam satu hari, dua insiden kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Setelah kejadian di Kediri, insiden serupa juga terjadi antara KA Singasari (KA 149) yang menabrak mobil di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 205, antara Stasiun Blitar-Rejotangan, tepatnya di Km 126+8, pada Senin (10/3/2025) pukul 16.54 WIB.
“Kejadiannya pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari dan segera menindaklanjuti. Dua kejadian insiden temperan dalam sehari ini sangat kami sesalkan,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Menindaklanjuti kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun akan melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun. Selain itu, KAI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan, khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kejadian temperan seperti ini tidak hanya mengancam keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang serta selalu mengutamakan keselamatan demi menghindari insiden serupa di masa mendatang.


