MADIUN, terbitan.com– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Jumat (17/7/2026). Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku berhasil diamankan warga setelah sempat menjadi sasaran amukan massa, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Balerejo, Aiptu Heri Kuncoro, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, dua pelaku yang diamankan warga selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, telah terjadi tindak pidana curanmor di Desa Simo. Dua pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri,” ujar Aiptu Heri Kuncoro.
Ia menjelaskan, kedua pelaku yang telah diamankan kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Madiun guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun.
Saat ini, Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku.


