PAMEKASAN, terbitan.com – Jajaran Polsek Pademawu bersama Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial DA (31) atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya, TD (10), di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama warga setempat.

“Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi TKP setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembunuhan di Desa Pademawu Barat. Korban adalah anak perempuan berusia 10 tahun, dan terduga pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri,” ungkap IPDA Yoni.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku menyuruh ibu kandungnya atau nenek korban untuk pergi membeli makanan bersama dua anak lainnya. Saat rumah dalam keadaan sepi, hanya ada pelaku dan korban, dugaan penganiayaan terjadi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban yang baru kembali ke rumah mendapati korban sudah tergeletak di teras depan dalam kondisi bersimbah darah. Korban sempat dibawa warga ke Puskesmas Pademawu, kemudian dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun nyawa korban tidak tertolong.

“Saat nenek korban kembali, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama kepolisian kemudian mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah masih memegang sebilah pisau. Pelaku langsung diamankan,” jelas Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Meski sempat dinyatakan sembuh, kondisi kejiwaannya dikabarkan kambuh dalam 4 hari terakhir dan masih dalam masa konsumsi obat.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam telah kami amankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan tim medis dan psikiater untuk observasi resmi terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tutup IPDA Yoni.