SAMPANG, Terbitan.com – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (31/7/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya saat menghadiri Harlah PKB ke-28 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam aksi itu, para jurnalis membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan kritik terhadap stigmatisasi profesi pers, di antaranya “Anti Kritik = Takut Kebenaran”, “Pers Bersama Rakyat”, “Lawan Intimidasi Jurnalis”, “Kebenaran Harus Disuarakan”, hingga “Tolak Stigmatisasi Jurnalis”. Sejumlah peserta juga mengenakan topeng bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Mayor Teddy sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara simbolis.

Tak hanya berorasi, massa aksi juga melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol kekhawatiran atas potensi kemunduran demokrasi apabila kebebasan pers terus mendapat tekanan.
Koordinator aksi, Hendriyanto, mengatakan pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers atas pernyataan seorang Kepala Negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM maupun pengamat dengan istilah ‘londo ireng’. Jurnalis bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, bukan bekerja untuk kepentingan asing,” tegasnya.

Menurut Hendri, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Selain mendesak Presiden, massa aksi juga meminta DPRD Kabupaten Sampang meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Para peserta aksi turut mengajukan petisi yang berisi dukungan agar Presiden menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para wartawan dan berkomitmen meneruskannya kepada pemerintah pusat.

“Kami akan menindaklanjuti dan meneruskan aspirasi teman-teman media. Kami sepakat bahwa insan pers bukan ‘londo ireng’,” ujar Rudi.

Sementara itu, anggota DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra, Alan Kaisan, juga menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para wartawan. Ia menegaskan bahwa insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan tidak dapat disamakan dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu.

Usai menyampaikan aspirasi, aksi damai ditutup dengan tertib. Melalui aksi tersebut, para wartawan berharap tidak ada lagi pelabelan maupun stigma negatif terhadap profesi jurnalis, sehingga kebebasan pers tetap terjaga sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.