BONDOWOSO, Terbitan.com – Lantaran viral di media sosial, seorang perangkat desa Kepala seksi pemberdayaan masyarakat bernama Moh. Hosip, di Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso, Jawa Timur diberhentikan.
Pasalnya, Moh Hosip diduga terlibat dalam konten pornografi yang memamerkan alat kelaminnya dalam panggilan atau video call dengan seorang perempuan yang sama-sama bugil.
Akibatnya, Moh. Hosip diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Tallip berdasarkan SK kepala desa Klabang Agung Nomer 08 tahun 2020 tentang pemberhentian menjadi perangkat desa Klabang Agung tanggal 11 Novenber 2020.
Sebagai penggugat, Moh. Hosip melalui dua kuasa hukumnya yakni H. Achmad Husnus Sidqi SH. MH, dan Haryanto, SH. MH menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomer 9/G/2021/PTUN.SBY.
Sementara itu, Kades Tallip dikuasakan kepada Eko Saputro, SH. MH, Slamet Riyanto, SH dan Abdul Khalik SH.
Dalam sengketa tersebut majelis hakim di PTUN Surabaya tanggal 10 Juni 2021 menolak gugatan. Artinya, Kades Tallip memenangkan perkara di PTUN.
Sementara Eko Saputro SH. MH, selaku kuasa hukum dari Kades Tallip mengatakan, atas dimenangkannya gugatan tersebut maka keputusan kepala desa tentang pemberhentian Moh. Hosip sudah tepat dan benar.
“Jadi SK pemberhentian yang menurut penggugat tidak tepat. Terbukti sebaliknya putusan dari PTUN Surabaya membenarkan, baik secara prosedur maupun subtansi.” Tutupnya.


