SANANA,Terbitan,com || Proyek pembangunan jembatan Waimanila di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara sedang dalam proses pengerjaan. Namun disayangkan sejumlah pekerja terlihat mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sebagai alat pelindung diri.
Padahal keselamatan para pekerja proyek pembangunan jembatan tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp 2.1 miliar sekian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula 2023 itu sangat penting untuk dilakukan.
Menanggapi hal tersebut Ketua
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula, Rifki Leko, mengatakan, kegiatan atau pekerjaan kontruksi diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.
“Ini sudah menyalahi aturan karena Mentri PUPR dalam peraturannya telah menyatakan para pekerja kontruksi itu wajib menggunakan APD dan itu tanggung jawab pengusahanya,” tegas
Rifki kepada media ini, Jum’at (22/12/23
Sambung Rifki meminta kepada beberapa pihak termasuk Dinas PUPR, Inspektorat dan Bupati Kepulauan Sula untuk mengevaluasi para pengusaha yang tidak memperhatikan para pekerjanya.
“Jadi simple para pekerjanya saja tidak diperhatikan, itu hal sepele, hal murah APD apa lagi kualitas pekerjaannya. Kami meragukan pengusaha tersebut,” tutup Rifki
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pewarta masih berupaya mengkonfirmasi CV Permata Membangun sebagai rekanan kerja Proyek pembangunan jembatan Waimanila tersebut.


