MADIUN, tebitan.com – Penghentian sementara layanan pengangkutan sampah di wilayah Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, memicu keluhan dari warga. Informasi tersebut pertama kali beredar melalui pesan di grup WhatsApp lingkungan yang menyampaikan bahwa warga diminta membuang sampah secara mandiri sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pihak kelurahan.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa petugas tidak lagi melakukan pengambilan sampah karena Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kaliabu sudah tidak mengizinkan pembuangan dari lingkungan RT. Hal itu disebabkan kapasitas TPS yang disebut telah melebihi batas.
Kondisi ini langsung menuai reaksi dari masyarakat. Salah satu warga Krajan Kidul, Eko, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut selama ini warga rutin membayar iuran sebesar Rp 25.000 per bulan untuk layanan pengangkutan sampah yang biasanya dilakukan setiap dua hari sekali.
“Selama ini sampah diambil rutin, tapi tiba-tiba dihentikan tanpa solusi. Warga diminta membuang sendiri, tapi membuangnya ke mana? Ini wilayah perkotaan, beda dengan desa yang masih punya lahan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Eko, persoalan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan seharusnya menjadi tanggung jawab dinas terkait, bukan justru dibebankan kepada masyarakat. Ia juga menambahkan, dalam beberapa hari terakhir, sampah mulai menumpuk di lingkungan permukiman karena belum adanya kejelasan solusi.
Sementara itu, Lurah Krajan, Tri Santoso, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa TPS Pasar Sayur dan TPA Kaliabu sudah tidak dapat digunakan lagi untuk menampung sampah dari wilayah tersebut.
“Ke depan, memang ada konsep untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memilah sampah sejak dari rumah. Namun syarat pengangkutan adalah sampah harus sudah dalam kondisi terpilah, khususnya sampah anorganik,” jelasnya, saat dikonfrimasi terbitan.com
Ia juga menyampaikan bahwa warga diarahkan untuk memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) yang berada di beberapa desa sekitar seperti Ngampel, Buduran, Mejayan, Ngepeh, dan Klitik. Namun demikian, pihak pengelola TP3SR juga mengaku mengalami kendala karena kapasitas yang mulai penuh serta pengelolaan yang belum maksimal.
Dengan kondisi tersebut, hingga saat ini warga Krajan masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan di kawasan permukiman.


