BARITO UTARA – Terbitan.com || PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) adalah Perusahaan Pertambangan yang bergerak di bidang pertambangan Batubara yang masih aktif beroperasi hingga saat ini yang mana beroperasi di daerah Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Namu, akibat bekas tambang mereka (PT. SRE-red) yang tidak ditutup, sehingga mengakibatkan dampak lingkungan yang besar terhadap tanah atau kebun warga tergenang dan tercemar.
Hal itu disampakan H. Almiani alias H. Balang melalui Penerima Kuasanya Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Barito Utara Putes Lekas kepada Terbitan.com, Senin (25/9/2023).
“Akibat bekas tambang PT SRE yang tidak tertutup, tanah atau kebuan milik warga Desa Lemo bernama H.Almiani alias H Balang tergenang dan tercemar,”ucap Putes.
Menurutnya, pecemaran tersebuta diketahui saat mereka cek kelapang bersama PT SRE pada hari kamis (14/9/2024) untuk memastikan kebenarannya.
“Hal hasil, ternyata benar adanya genangan air (limbah) di lahan milik H. Balang tersebut dengan luasan Estimasi sekitar 17 Ha,”katanya.
Sehingga lanjutnya, atas dampak itu pemilik lahan pun mengajukan beberapa permintaan/tuntutan kepada PT SRE, Namun permintaan pemilik lahan tidak disepakita oleh perusahaan PT SRE.
“Padahal, jelas-jelas pihak PT SRE mengakui telah melakukan kerusakan itu dibikin mereka saat pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Selasa (12/9/2023) lalu,”tambah Putes.
Makanya, supanya minta kejelasan permintaan kami lagi, kami pun melakukan pertemuan kembali hari ini, Senin (25/9/2023) dengang pihak PT SRE untuk membahas yang di bicarakan dalam pertemuan perihal Berita Acara yang di buat pada Tanggal 14 September 2023, yang isisnya.
1. Pemilik lahan H.Alminai meminta kompensasi lahan yang terdampak dengan luasan Estimas 17Ha, (di luar IPPKH) negosiasi biaya kompensasi diserahkan kepada kuasa pihak H.Almiani/Balang yaitu saya kepada pihak perusahaan PT.SRE
2. Meminta PT.SRE Menangani/mengelola lahan yang sudah terdampak estimasi 17Ha agar tidak terjadinya perluasan area dampak genangan air.
3. Jika poin 1 (satu) pada permintaan pihak pemilik lahan tidak disepakati oleh perusahaan PT.SRE maka pemilik lahan meminta untuk semua lahan miliknya di bebaskan oleh PT.SRE dengan luasan 88,5Ha. Negosiasi pun diserahkan sama saya kepada pihak perusahaan PT SRE.
Namun hasilnya sangat mengecewakan kami, seakan-akan mereka (PT SRE-red) tidak ada etika baik dalam bermusyawarah mufakat, terkait permasalahan lahan milik H.Balang yang telah terdampak dari kegiatan mereka.
Bahkan beberapa Undang Undang, Peraturan pemerintah dan lainya telah mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup, Seperti yang tertuang dalam UU no 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuata melawan hukum berupa Pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, itupun diabaikan pihak PT. SRE.
“Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT. SREĀ dalam menyelesaikan masalah ini, maka pihak kami melakukan tindakan – tindakan selanjutnya, baik secara Hukum Adat ataupun secara Hukum, dan mengkomunikasi ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara dan Pihak lainnya agar melakukan tindakan.,”ungkap Putes.


