BARITO UTARA – Terbitan.com || Terkait dalam penyelesaian lahan kebun H. Alminai alias H. Balang yang tercemar oleh PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) diduga sampai saat ini belum sepenuhnya ganti rugi.

Padahal menurut informasi yang diterima media ini, pihak PT SRE siap bertanggung jawab untuk membayar semua tuntutan tersebut.

Saat media ini konfirmasi kepada KTT PT SRE melalui via WhatsApp nya, Selasa (22/11/2023) tak merespon terkait apa kendala belum sepenuhnya ganti rugi tersebut padahal contreng dua biru artinya sudah di baca.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Putes Lekas penerima kuasa H. Balang, Kamis (23/11/2023) membenarkan pihak PT SRE masih belum sepenuhnya membayarkan tuntutan mereka.

“Masih ada sisa. Kami berharap Pihak PT. SRE Komitmen dengan apa yang telah disepakati,”ucapnya.

Apabila lanjutnya, pihak PT. SRE tidak menepati, maka kami akan mengembalikan panjar yang telah di berikan dan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Karena dalam hal ini kami merasa dimanfaatkan dan dirugikan,”tegas Putes.

Sebelumnya, PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) salah satu Perusahaan tambang batu bara yang masih aktif beroperasi hingga saat ini di daerah Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Namu, akibat bekas tambang mereka (PT. SRE-red) yang tidak ditutup, sehingga mengakibatkan dampak lingkungan yang besar terhadap tanah atau kebun warga tergenang dan tercemar.

Hal itu disampakan H. Almiani alias H. Balang melalui Penerima Kuasanya Putes Lekas kepada Terbitan.com, Senin (25/9/2023).

“Akibat bekas tambang PT SRE yang tidak tertutup, tanah atau kebun milik warga Desa Lemo bernama H.Almiani alias H Balang tergenang dan tercemar,”ucap Putes.

Menurutnya, pencemaran tersebuta diketahui saat mereka cek kelapangan bersama PT SRE pada hari kamis (14/9/2024) untuk memastikan kebenarannya.

“Hal hasil, ternyata benar adanya genangan air (limbah) di lahan milik H. Balang tersebut dengan luasan Estimasi sekitar 17 Ha,”katanya.

Sehingga lanjutnya, atas dampak itu pemilik lahan pun mengajukan beberapa permintaan/tuntutan kepada PT SRE, Namun permintaan pemilik lahan tidak disepakati oleh perusahaan PT SRE.

“Padahal, jelas-jelas pihak PT SRE mengakui telah melakukan kerusakan itu dibikin mereka saat pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Selasa (12/9/2023) lalu,”tambah Putes.