NGAWI, terbitan.com – Warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melayangkan protes keras terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah mereka. Keluhan utama yang disampaikan adalah bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG dan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari serta usaha warga.
Bau menyengat tersebut dirasakan terutama oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi SPPG. Aroma limbah disebut sangat tajam, khususnya pada waktu-waktu tertentu, hingga membuat lingkungan menjadi tidak nyaman untuk dihuni maupun beraktivitas.
Salah satu warga terdampak, Fauzan, mengungkapkan bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang jelas dari pihak terkait. Ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kenyamanan, tetapi juga merugikan secara ekonomi.
“Limbah SPPG baunya sangat tidak sedap, bacin sekali. Rumah kami berdampingan langsung dengan lokasi. Kami juga punya usaha jualan nasi pecel, tapi sejak ada bau itu, pengunjung jadi berkurang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, seperti Gilang dan Har. Mereka berharap ada langkah cepat dan konkret dari pengelola SPPG agar kondisi lingkungan kembali normal dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Permasalahan diperparah dengan dugaan belum adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Saat hujan turun, limbah disebut meluap hingga ke jalan dan menyebabkan bau menyebar lebih luas.
“Kalau hujan, limbahnya meluap sampai ke jalan. Baunya makin menyengat dan sangat mengganggu,” tambah Fauzan.
SPPG Desa Ngancar diketahui dikelola oleh Yayasan Bhina Insan Cendekia Nusantara. Namun hingga kini, warga menilai belum ada respons konkret dari pihak pengelola, meski keluhan telah berulang kali disampaikan.
Warga juga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Desa Ngancar, Nurhadi Hamdani, serta mengadukannya ke DPRD Kabupaten Ngawi, khususnya Komisi II. Namun, laporan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, Kepala SPPG Ngancar, Diana, saat ditemui awak media hanya memberikan tanggapan terbatas. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada koordinator wilayah (korwil) SPPG Ngawi.
Di sisi lain, anggota DPRD Ngawi Komisi II, Sojo, mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia menyebut masih banyak SPPG di wilayah Ngawi yang belum memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan IPAL.
“Kami sudah koordinasikan melalui rapat di DPRD. Ternyata di Ngawi masih banyak SPPG yang belum memiliki IPAL dan belum melengkapi persyaratan. Satgas SPPG juga belum mengetahui secara detail, sehingga kami belum bisa berbuat banyak,” ungkapnya.


