BARITO UTARA – Terbitan.com || Sejumlah pemilik lahan Waga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berencana akan melakukan demonstrasi terhadap perusahaan PT SAM Mining menuntut ganti rugi atas tanah adat/hak ulayat yang dimiliki secara turun-temurun dimiliki mereka.
Hal itu disampaikan keluarga besar Jalemu Muliadi, Parianto dan keturunan Alm Kijik warga Desa Muara Pari kepada media ini, Senin (25/11/2024).
“Perusahaan tambang batu bara PT.Sam Mining masuk wilayah Desa Muara Pari dan telah melakukan pembukaan badan jalan penggarapan menebang dan memotong kayu untuk jembatan penyeberangan sungai tepatnya saat ini masuk diatas lahan kami,”ujarnya.
Berdasarkan legalitasnya yang mana lokasi lahan tersebut RKT 2007-2008 adalah RKT PT.Austral Byna dan menerima kompensasi fee atas kayu, kayu yang ditebang dan saat ini areal PT.Austral Byna tersebut atau lahan hak secara adat hak ulayat turun temurun kami digarap oleh pihak PT.Sam Mining baru baru ini.
“Sehingga membuat kami para pemilik hak dan ahli waris lainya karena belum adanya kesepakatan dan persetujuan atas kegiatan perusahaan PT.Sam Mining akan melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.
Padahal lanjutnya, kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan, menyampaikan berkas, melakukan mediasi di tripika lahei namun sepertinya tidak ada itikat baik dari perusahaan.
Sehingga kami pun menyampaikan surat pemberitahuan tanggal 25 November 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Barito Utara perihal unjuk rasa menuntut hak diatas lahan tanah yang kami kelola,”ujarnya.
Sementara Muliadi yang juga para pemilik lahan lainnya Parianto dan keturunan Alm.Kijik dan didampingi Penerima Kuasa Ahmad Yudan Baya yang kerabat keluarga langsung yang dirugikan pihak PT.Sam Mining atas penggarapan sehingga musnah sumber usaha mata pencaharian masyarakat secara tradisional.
Adapun kegiatan unjuk rasa tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 sekitar 75 orang keluarga dan kerabat para pemilik hak waktu yang tidak ditentukan sebelum adanya kesepakatan atas ganti kerugian yang dialami kelurga besar tesebut.
Menurut data yang sampaikan pihak perusahaan PT.Sam Mining kata Muliadi, mereka melakukan kegiatan lapangan berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 522/3250/VII.2/Dishut tanggal 8 Juli 2024 Perihal Pelaksanaan Timber Crossing Dalam Rangka Pembuatan Dan Penggunaan Koridor an.PT.Sam Mining dengan panjang 7.378 dan lebar 40 Meter.
“Dan pada bulan Agustus 2024 telah mulai fuul dilakukan penggarapan oleh pihak perusahaan padahal lahan belum sepenuhnya selesai dengan warga pemilik”cetus Muliadi.
Adapun tambah Muliadi, tuntutan ganti kerugian yang kami alami dan kami tuntut terhadap PT.Sam Mining sebesar Rp.1,5 M karena musnah mata pencaharian kami secara turun-temurun, akibat kegiatan penggarapan jalan atau pembuatan jalan tersebut, dan kami menuntut sebesar Rp.65.000/Meter yang telah digarap dan seterusnya yang belum digarap dan sebelum adanya kesepakatan.
” kami tidak akan mempersilahkan pihak perusahaan melakukan kegiatan diatas lahan kami dan kami menuntut hak berdasarkan legalitas kepemilikan dan pengelolaan lapangan yang kami pelihara serta unjuk rasa menuntut hak ini berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum sangat jelas kami di jamin Undang-Undang” timbal Parianto.


