SURABAYA, terbitan.com – Winarto, anggota DPRD Ngawi yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Pledoi tersebut dibacakan oleh Dwi Prasetyo Wibowo, selaku penasihat hukum Winarto, di hadapan majelis hakim. Sementara terdakwa Winarto mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Ngawi.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026 dalam menangani perkara kliennya.

“Dalam KUHP yang baru, ancaman pidana minimal untuk perkara korupsi adalah dua tahun penjara, sedangkan dalam KUHP yang lama minimal empat tahun,” kata Dwi Prasetyo usai sidang. (13/1/26)

Selain itu, Dwi menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi selama proses persidangan berlangsung.

“Sepanjang persidangan, tidak ada satu pun saksi maupun saksi ahli yang menyatakan klien kami menerima gratifikasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun Winarto merupakan penyelenggara negara, kegiatan usaha yang dijalankan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, dalam Undang-Undang MD3, anggota DPR hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

“Klien kami tidak melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi menuntut Winarto dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi terkait pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Selain pidana penjara, Winarto juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp432.930.000.

Dalam dakwaan jaksa, Winarto disebut menerima gratifikasi senilai Rp9,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp432 juta, yang berasal dari dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jaksa mendakwa Winarto dengan empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, sebelumnya menyebut nilai gratifikasi Rp9,8 miliar tersebut berasal dari sisa proses pembelian tanah serta transaksi lain yang berkaitan dengan pembangunan pabrik mainan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi terdakwa.