KOTAWARINGIN BARAT – Terbitan.com || Pada hari Selasa,(19/03/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, tempat SPKT Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah diterima pelapor / pengaduan dari 2 ormas yaitu KOPPAD Borneo ( Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo ) dan PPK ( Persatuan Pelapak Kobar ).
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, permasalahan yang dilaporkan adalah tentang adanya pernyataan Sdr. Hasto Kristiyanto ( Sekjen ) PDIP Pada Program Liputan 6 SCTV.
“Para Pelapor masing-masing Muhammad Yusuf A.Md.Kom dari KOPPAD Borneo dan David. S,Sos dari PPk yang diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kobar AIPTU ARIK MURHANDOKO
dengan barang bukti yang dibawa yaitu berupa potongan rekaman video akun TikTok @Swarawaras yang didalamnya berisi potongan wawancara dengan Sdr. Hasto Kristiyanto pada program liputan 6 SCTV yang berdurasi 02.44 menit,”Ujar Yoga.
Maka dari itu tambah Yoga, dalam menanggapi/melayani pengaduan dari ke 2 ( Dua ) Ormas tersebut, Polres Kotawaringin Barat menerbitkan 2 Dumas yaitu Dumas Nomor : Dumas/124/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Dumas Nomor : Dumas/125/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada ke 2 ( Dua ) pelapor tersebut, bahwa Hasto Kristiyanto diduga sudah melakukan pelanggaran UU ITE / Berita Bohong, atas dasar tersebut ke 2 pelapor merasa tidak terima atau keberatan dengan pernyataan di program liputan 6 SCTV yang dinilai sangat berbahaya.
“Dan berpotensi dapat memecah belah persatuan bangsa, dan dapat mengadu domba masyarakat dengan aparat keamanan ( TNI, Polri ) serta dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu tahun 2024,”ungkapnya.


