MADIUN, terbitan.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.
Kedua pelaku masing-masing berinisial STR (23), warga Desa Sumberbening, dan SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Mejayan.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan di dua wilayah berbeda, yakni Pilangkenceng dan Mejayan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, tersangka SDR diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo.
“Mayoritas target adalah sepeda motor milik petani yang diparkir di area persawahan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka STR tercatat melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Kecamatan Wonoasri, Balerejo, dan Pilangkenceng.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan situasi, baik di area persawahan maupun lingkungan permukiman warga.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang kuncinya masih menempel. Selain itu, pelaku juga menyisir perkampungan dan mengincar motor yang diparkir di halaman atau teras rumah,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah serta korban lain.
“Kami terus dalami kasus ini, termasuk memburu pihak penadah,” tegasnya.
Polres Madiun pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi curanmor, baik saat berada di rumah maupun saat beraktivitas di luar, khususnya di area persawahan.


