BARITO UTARA – Terbitan.com || PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) merupakan Perusahaan Pertambangan Batubara yang beroperasi di sebagian Wilayah Desa Lemo I dan Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga sangat Kecewa dengan pihak Perusahaan, karena tidak memberikan ijin untuk melintasi Jalan tambang. Padahal beberapa warga ingin meninjau Lokasi Tanah Mereka yang berbeda di daerah Surun Tikus, Dusun Tangocin, Desa Lemo II. Rabu, 07/06/2023, Siang.

Seperti yang disampaikan Kausa dan Arpandi, Anak dari H. Balang dan Wassahadin bin Abut Dimbar yang Kecewa dengan pihak PT. SMM yang tidak memberikan ijin untuk melintas ke lokasi tanah mereka yang tidak jauh dari Pos KM. 28 PT. SMM.

“Sebenarnya Kami ingin ke meninjau dan merintis batas Tanah kami di Surun Tikus, Dusun Tangocin, karena mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pengukuran dengan pihak PT. SMM serta pemerintah Desa Lemo, seperti yang tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Lemo I, Nomor: 210/95/2022/PEM, tertanggal 02 Mei 2023″. Padahal sebagian dari Lokasi tanah kami tersebut juga telah digarap PT. SMM tanpa Seijin dan sepengetahuan Kami” ucap Arpandi.

” Padahal kami sangat berharap kepada pihak PT. SMM bisa memberikan ijin atau mempasilitasi kami untuk Menuju lokasi tanah kami, karena tidak ada akses lewat Sungai. Padahal Kami juga telah mengantongi Surat Ijin melintasi jalan Tambang SMM yg dikeluarkan oleh pemerintah Desa Lemo II, Nomor : 351/1-3/2011/IV/2023, namun tidak diberikan ijin”. Pungkas mereka.

Ditempat yang sama Andik Purwanto sebagai Investigasi Scurity PT. SMM menyampaikan pesan dari pihak CSR bahwa pihak mereka tidak dapat memberikan ijin atau mempasilitasi Warga yang ingin ke lokasi tanah mereka yang berbeda di pinggir tambang, meski adanya surat dari pemerintah Desa Lemo I dan II tersebut.

” mohon maaf sebelumnya, Sesuai dengan arahan dari atasan kami. Kami tidak bisa memberikan ijin melintasi jalan kami” pungkas Andik Purwanto.