KAPUAS – Terbitan.com || Ratusan anggota dari ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) mengelar aksi damai yang berlangsung dimuka Pengadilan Negeri Kelas II Kapuas.Kamis (21/09/2023).

Aksi yamg dipimpin langsung oleh ketua ormas MABB (Mandau Apang Balundang Bulau) Abdul Rahman, terlihat berjalan tertib meski dalam suasana terik matahari.

“Kami meminta agar Pengadilan Negeri Kapuas menghargai dan mempertimbangkan keputusan adat yang mana keputusan tersebut telah lama berlaku di bumi tambun bungai,”mengutip orasi yang di sampaikan Abdul Rahman.

Selanjutnya dirinya juga menyampaikan, Pengadilan Negeri Kelas II Kapuas harus menghormati dan Mengakui Adat Istiadat (Budaya) Masyarakat Dayak Khususnya Hinting Pali.

Menghormati dan Mengakui Putusan Adat, Dalam Hal Keputusan dan Kerapatan Mantir dan Putusan Damang dan Membebaskan Saudara kami, yaitu Lambut bin Saki.

Kegiatan aksi damai tersebut dikawal oleh ratusan Aparat kepolisian yang berjaga didepan Pengadilan Negeri kelas II Kapuas dan dipimpin langsung oleh Kapores Kapuas AKBP Kurniawan.

“kepada Ormas yang melakukan Aksi Damai, untuk dapat menunjuk perwakilan dari mereka, agar bisa berdialog didalam dengan para perwakikan dari kehakiman,kejaksaan dan kepolisian.”ujar Kapolres.

Setelah disepakati dan dipilih perwakilan dari MABB yang melakukan aksi damai, kegiatan dilanjutkan dengan dialog.Namun hingga batas akhir tidak dialog apa yang menjadi tuntutan dari ormas tersebut tidak bisa dipenuhi.

“tidak ada titik temu, pada intinya semua berkanjut pada sidang banding, “ungkap salah satu perwakilan ormas yang berdialog.