NGAWI, terbitan.com – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110 dengan mengamankan seorang pemuda yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026).

Peristiwa bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan 110 terkait seorang pemuda yang diduga mengalami depresi dan mengamuk di dalam rumahnya. Mendapat laporan tersebut, Pamapta Polres Ngawi Ipda Erlanda bersama personel Sat Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan langsung bergerak menuju lokasi.

Tim juga berkoordinasi dengan Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto guna memastikan penanganan berjalan aman dan terkendali.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pemuda tersebut berteriak histeris sambil membawa dua senjata tajam dan mengancam warga sekitar. Aparat lebih dulu melakukan pendekatan persuasif untuk menenangkan yang bersangkutan. Namun, melihat potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun masyarakat sekitar, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menggunakan taser gun.

Senjata kejut bertegangan listrik rendah tersebut digunakan untuk melumpuhkan sementara tanpa menimbulkan luka serius. Berkat kesigapan dan koordinasi tim gabungan, proses pengamanan berjalan lancar tanpa korban jiwa.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua senjata tajam berupa parang dan belati sebagai barang bukti. Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke RSUD Ngawi guna menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui pemanfaatan layanan Call Center 110.

“Setiap laporan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam.