SANANA, Terbitan.com || AS terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur subut bunga (15) di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula divonis 12 tahun penjara

 

Putusam tersebut dijatuhkan pimpinan sidang Febrian Ramadhan selaku Ketua didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Ainur Rofiq kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (5/2/24)

 

Menurutnya,Kasus rudapaksa dalam putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan dan denda senilai Rp 300 sub 6 bulan kurungan

 

Terdakwa AS juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, “tandasnya.