BONDOWOSO, Terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bondowoso bertindak tegas dan copoti maraknya reklame yang dipaku di pohon.
Selain itu, juga menertibkan banner yang kadaluarsa di seputar kota maupun dipinggir kota, Senin (6/9/2021).
Aksi tersebut dilakukan di sekitar jalur hijau atau seputaran kawasan perkotaan wilayah setempat. Seperti, Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, dan Jalan PB Sudirman.
Akhirnya, reklame terkumpul sekitar 40an banner yang telah ditertibkan.
Menurut Kasatpol PP Bondowoso, Selamat Yantoko, kegiatan ini merupakan upaya peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan kebersihan kota.
“Minimal mereka ditali atau diberi kayu sehingga lebih indah. Untuk tata kota,” katanya.
Ia menyebut pihaknya juga tengah memantau papan reklame yang diperkirakan sudah kadaluarsa dan tak terurus.
Namun untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap papan reklame itu, pihaknya memang masih menunggu data lengkap dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Bondowoso.
“Tapi kita masih tunggu dat dari Bapenda dan DPMPTSP,” katanya.
Pria akrab disapa Selamet ini, mengaku masih belum bisa memberikan sanksi bagi mereka yang memasang banner dengan cara dipaku di pohon.
Melainkan hanya bisa melakukan himbauan melalui telpon. Yakni dengan menghubungi contact person yang ada.
“Kalau sanksi masih belum ada, karena masih diatur di Perbup. Tapi lama-lama nanti akan kita pelajari pasal yang ada di Perda,” pungkasnya.


