MADIUN, terbitan.com – Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 91 orang yang terlibat dalam aksi demo berujung rusuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pad 30 Agustus lalu. 9 orang saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menyampaikan, selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, Handphone, kursi serta puluhan besi yang dibawa dari lokasi demo.
“Keseluruhan yang kita amankan ada 91 orang, 9 orang kita tetapkan tersangka. yang 82 orang lainya termasuk anak-anak dan dewasa sudah kita pulangkan,” ujar Kompol I Gusti, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kompo Kompol I Gusti, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan pengerusakan, pencurian, pelemparan bom molotov serta penyebaran berita bohong.
“Satu orang tersangka yaitu YPAT (19) pelaku pelemparan bom molotov, 1 orang tersangka RDE penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan. Sedang FU, AN dan 5 orang lainnya tersangka pengerusakan serta pencurian,” jelasnya.
Kompol I Gusti menegaskan, Polres Madiun tidak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Kota Madiun khususnya.
“Kami menindak tegas setiap bentuk provokasi, perusakan, maupun tindak pidana,” tutup Kompol I Gusti.
Selasa, 9 September 2025 21:18 WIB
Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka saat Demo Didepan Gedung DPRD Kota Madiun
Baca Juga :


