MADIUN, terbitan.com – Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 91 orang yang terlibat dalam aksi demo berujung rusuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pad 30 Agustus lalu. 9 orang saat ini sudah ditetapkan tersangka.
‎
‎Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menyampaikan, selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, Handphone, kursi serta puluhan besi yang dibawa dari lokasi demo.
‎
‎ “Keseluruhan yang kita amankan ada 91 orang, 9 orang kita tetapkan tersangka. yang 82 orang lainya termasuk anak-anak dan dewasa sudah kita pulangkan,” ujar Kompol I Gusti, Selasa (9/9/2025).
‎
‎Menurut Kompo Kompol I Gusti, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan pengerusakan, pencurian, pelemparan bom molotov serta penyebaran berita bohong.
‎
‎ “Satu orang tersangka yaitu YPAT (19) pelaku pelemparan bom molotov, 1 orang tersangka RDE penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan. Sedang FU, AN dan 5 orang lainnya tersangka pengerusakan serta  pencurian,” jelasnya.
‎
‎Kompol I Gusti menegaskan, Polres Madiun tidak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Kota Madiun khususnya.
‎
‎ “Kami menindak tegas setiap bentuk provokasi, perusakan, maupun tindak pidana,” tutup Kompol I Gusti.
‎
‎