BARITO UTARA – Terbitan.com || Rencana warga Muari Pari agar negosiasi harga tali asih dari perusahaan PT.SAM Mining melalui Tripika Lahei tidak sesuai harapan.

Hal itu di karenakan tiba tiba ada undangan dari pihak PT.SAM Mining terhadap warga pemilik hak yang sudah bersertifikat agar hadir pada tanggal 20 Juni 2024 ke kantornya Jalan Imam Bonjol Muara Teweh perihal penyampaian nilai tali asih dan daftar peserta undangan bertambah baru tertera nama Uncai dan Darmawi.

Warga pemilik lahan hak yang sudah bersertifikat pun sontak keberatan soal tersebut hal itu dibenarkan Muliadi kepada media ini, Minggu (23/6/2024).

“Ya kami keberatan, sebab Uncai dan Darmawi tidak termuat dalam kesepakatan dan tidak memiliki lahan di obyek trase rencana jalan tambang namun sekarang ada,” kata Muliadi.

Muliadi pun mengatakan, atas undangan PT.Sam Mining tersebut kami secara spontan menolak keras pihak PT.SAM Mining tidak konsisten.

“Dan sekaligus kami, pemilik atas lahan untuk trase jalan sepanjang sekitar 6 KM dan lebar 50 Meter menolak hasil kesepakatan yang dilakukan di Kecamatan Lahei pada tanggal 5 Juni 2024.

Kemudian juga menolak pihak perusahaan PT.SAM Mining masuk dalam lokasi tersebut dalam bentuk apapun, dan bahkan kami siap negosiasi kembali di hadapan Tripika Lahei.

“Kami pemilik hak juga menolak klaim saudara Guntur, Klaim Wewe Lesmana dan Darmawi serta Uncai karena mereka itu hanya rekayasa semata,” Tegas Muliadi.

Berita sebelumnya, Mediasi sengketa lahan rencana pembukaan jalan tambang  batu bara PT Sam Mining sepanjang sekitar 7.KM dan lebar 50 Meter yang berbeda di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, akhirnya memperoleh titik temu.

Mediasi yang difasilitasi oleh unsur tripika Kecamatan Lahei di Kantor Kapolsek Lahei, Rabu (5/6/2024) tersebut menemukan kata sepakat oleh para warga Desa Muara Pari yang berpolemik.

” Kami keluarga besar sangat berterima kasih atas cara mediasi yang dilakukan unsur tripika Lahei dengan cara prosedural dan elegan, serta memberikan edukasi pemaham hukum langsung terhadap masyarakat agar semua pihak taat hukum,”Kata Ahmad Yudan Baya.

Yudan pun menambahkan, adapun terkait tindak lanjut kesepakatan akan dilaksakan kembali negosiasi tentang harga atau sehingga dan selesai kesepakatan seterusnya dilakukan pembayaran dari pihak perusahaan PT.Sam Mining terhadap warga yang sudah sepakat.

“Sehingga kegiatan pembuatan jalan tambang tersebut bisa dilaksakan secepatnya,” ungkap Yudan.