SUMENEP, Terbitan.com – Nasib tragis menimpa BA (22), warga Duaun Tanjung, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Pada rabu (22/01/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, BA kehilangan nyawa setelah dianiaya SU (18), yang diketahui menjalin hubungan dengan istri korban.

Insiden berdarah tersebut terjadi di jalan raya Dusun Tanjung, Desa Paliat. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan celurit sepanjang 48 cm dengan gagang kayu coklat dan sarung kulit hitam.

“Kejiadian bermula ketika SU, yang sedang duduk di pinggir jalan bersama adiknya untuk menunggu ibunya, di datangi korban. Cekcok mulutpun terjadi setelah BA menuduh SU menjalin hubungan dengan istrinya,” kata AKP Widiarti.

Ketegangan memuncak saat BA memegang leher SU. Adik SU, RA, mencoba melerai dengan memeluk tubuh BA, namun BA berhasil memberontak dan mengejar SU. Setelah berhasil menarik baju pelaku, BA justru menghadapi serangan balik.

“SU mengambil celurit yang diselipkan di pinggangnya dan menebas tubuh BA sebanyak dua kali. Korban langsung langsung roboh akibat luka parah di perut dan badannya,” ungkap Widiarti.

RA yang hendak menolong korban justru diancam oleh pelaku dengan senjata tajam tersebut. Dalam kondisi panik, RA melarikan diri untuk memberi tahu keluarga BA. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sapeken oleh keluarganya, sementara SU pulang kerumah bersama adiknya.

Aparat polsek sapeken bergerak cepat dan menangkap pelaku dikediamannya. SU kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Widiarti.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.