BARITO UTARA – Terbitan.com || Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa terhadap perubahan PT SAM Mining untuk menuntut ganti rugi atas tanah adat/hak ulayat yang dimiliki secara turun-temurun dimiliki mereka.

Hal itu diungkap Ahmad Yudan Baya selaku ahli waris kepada Terbitan.com, Rabu (01/11/2023) pagi.

“Dalam waktu dekat ini, kami keluarga besar akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT SAM Mining untuk menuntut hak ganti rugi, yang mana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara pasal 134 ayat (1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tata permukaan bumi pasal 135, Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapa melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah pasa 136 ayat (1).

Dan Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 138 Hak atas IUP, IPR bukan merupakan pemilik hak atas tanah,”kata Yudan.

Kami keluarga besar lakukan aksi unjuk rasa terhadap PT SAM Mining ini, karena mereka PT SAM Mining telah masuk melakukan aktifitas penggarapan di lahan tanah ulayat kami secara turun-temurun tanpa persetujuan terlebih dahulu.

“Sehingga akibat kegiatan tersebut berdampak buruk terhadap kehidupan kami sekarang ini dan masa yang datang, “ucap Yudan.

Adapun tanah ulayat kami , yang kami kuasai bertahun-tahun tersebut lanjut Yudan, di dalam sungai Mumbung dan sekitarnya yang diketahui Kepala Desa, Camat Lahei dan Demang kepala adat kecamatan Lahei pada tahun 2006.

“Yang mana di saksikan persambitan, sebelum Timur dengan sungai Bajung SEI Pari hulu, Johanson cs, Sebelah Barat dengan Sungai Mahang, Sebelah Utara dengan Sungai Lampung Pandak, Aring cs dan Sebelah Selatan dengan Sungai Mahang hulu dan sungai Mumbung saya sendiri dan Kijik,”jelas Yudan.

Maka dari itu, atas penggarapan tanah hak secara turun-temurun kami keluarga besar, tuntutan kami sebesar Rp.35.350.000.000.00 ( Tiga Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada PT SAM Mining.

Yudan pun menjelaskan apabila terjadi negosiasi bahkan realisasi pembayaran terhadap pihak laln menyangkut lahan hutan hak adat, tanah secara adat/hak ulayat yang kami miliki secara turun-temurun.

“Maka tidak ada korelasi dan relevansinya terhadap kami sebagaimana ketentuan KUHPerdata pasal 1340 Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

Dan persetujuan-persetujuan itu tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya,”tegus Yudan.

Yudan pun menambahkan, aksi unjuk rasa kami sebenarnya menuntut hak agar adanya kesepakatan bersama dengan pihak PT SAM Mining, karena selama ini pihak PT SAM Mining selalu tertutup dengan mereka selaku pemilik hak atas lahan adat secara turun temurun.

“Sehingga kami mengambil tindakan di lapangan dan selalu membuka ruang terhadap pihak perusahaan PT.Sam Mining dengan cara yang elegan,” ungkap Yudan.