SANANA – Terbitan.com || Perusahan PT. Sampoerna Kayoe telah beroperasi 3 tahun di lahan Eks PT. Mangoli Timber Producare di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga tanpa mengantongi izin.
Menurut Kepala Desa Falabisahaya, Hj. Sedek Massabessy kepada Terbitan.com mengatakan, bahwa setiap aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Sampoerna Kayoe tidak pernah ada pemberitahun.
Sebab, kurang lebih tiga tahun aktivitas perusahan tersebut yang beroprasi diwilayahnya, baik pemuatan kayu mau pun pemuatan besi tua tidak ada pemberitahuan sama sekali,” katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon saluler, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Ridwan Buamona mengatakan, kegiatan PT. Sampoerna Kayoe di lahan Eks PT. Mangoli Timber Producare tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Nanti, caba cek dulu ke DLH Provinsi Maluku Utara, jangan sampai pihak Provinsi yang mengeluarkan izin,“ujar Ridwan.
“Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, namun jika memang tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan,” pungkasnya.


