Reporter : GN. Samoale

SANANA,Terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) menindak lanjuti aksi mahasiswa yang memprotes undang – undang cipta kerja atau omnibus law dengan menerbitakan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Sesuai dengan surat nomor: 171.1/65/DPRD-KS/X/200 tersubut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Mentri Dalam Negeri di -Jakarta, dengan ini menindaklanjuti aspirasi elemen mahasiswa Kabupaten Kepulauan Sula terhadap undang – undang cipta kerja ( omnibus Lau) yang telah di sahkan oleh DPR – RI pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin, “kata Sunaryo Thes selaku Ketua DPRD dari Partai Demokrat kepada beritalima, com lewat pesan Whats Aap, Rabu (14/10/20)

Lanjut Sunaryo, Maka di Kabupaten Kepulaun Sula pada tanggal 7, 8 sampai 15 Oktober telah terjadi aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang – undang tersebut oleh elemen mahasiswa dikawatirkan terjadinya kerusakan terhadap fasilitas umum.

“Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini di sampaikan kepada Bapak Presiden RI, bahwa atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melanjutkan aspirasi elemen mahasiswa yang menyatakan menolak pemberlakuan undang – undang cipta kerja, “tutup Sunaryo.{Cho}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI