MUARA TEWEH, terbitan.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara Adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.TOP, mengenai masalah ganti rugi lahan warga yang terkena sedimentasi dan kerusakan kebun di jalan Hauling PT. TOP di ruang rapat paripurna DPRD Jl. A. Yani Muara Teweh Kamis 25/6/2020.

” Rapat tersebut digelar guna menyikapi atas beberapa laporan warga mengenai kerusakan kebun milik warga yang terkena sedimentasi oleh perusahan PT. TOP dan mencari titik terang akan permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan hasil kesepakatan bersama.

Adapun hasil rapat menyingkapi hal tersebut, Perlu adanya negosiasi antara pemilik lahan dan pihak PT. TOP terkait ganti rugi lahan masyarakat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas hauling dari PT. TOP dengan melengkapi administrasi/surat kepemilikan yang lengkap dan jelas.

Pihak perusahaan agar segera memberikan ganti rugi terhadap kerusakan akibat sedimentasi di KM.16 dalam jangka waktu 1 ( bulan) hasil negosiasi dari pihak perusahaan dan masyarakat agar di sampaikan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.

Rapat Dengar Pendapan dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. H. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan, ST dan Wakil Ketua II Sastra Jaya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI