SAMPANG, Terbitan.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih terus menjadi perbincangan hangat banyak pihak.

Bagaimana tidak, Pilkades yang sudah dijadwalkan serentak di tahun 2025 oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi harus kembali ditunda lantaran adanya aturan baru dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dibenarkan oleh Aktivis Demokrasi Kabupaten Sampang, Agung Pratama Denny Lukyto, SH., menurutnya secara konstitusional memang demokrasi harus di laksanakan, baik di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota bahkan hingga tingkat Desa sebagai wujud dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

“Memang konstitusi memerintahkan untuk melaksanakan demokrasi mulai dari Pusat hingga Desa. Namun, tentu semua pelaksanaan itu harus dilakukan dengan landasan hukum,” katanya, Kamis (15/05/2025).

Menurut Denny, landasan hukum dimaksud adalah penerapannya yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan, desakan atau bahkan sekedar tuntutan segelintir orang yang mengatas namakan masyarakat.

“Dalam negara yang berlandaskan Hukum, pelaksanaan demokrasi itu tidak boleh di jalankan dengan kesewenang-wenangan, tidak boleh berdasarkan desakan, tuntutan bahkan kepentingan golongan tertentu, melainkan tetap mendasarkan diri terhadap ketentuan perundangan Undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pria yang juga aktif sebagai Ketua Barisan Pemuda Peduli Lingkungan itu memandang bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Sampang sudah benar, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

“Berbicara Kabupaten Sampang saya pikir jangan terlalu ekstrem merespons pemilihan kepala desa yang ditunda, apa lagi menghujat Bupati Sampang ini lah itu lah, kita harus betul-betul mengkaji secara komprehensif terkait norma hukumnya, termasuk aturan-aturan yang masih berlaku mengikat,” tandasnya.

Secara detail, Denny menyampaikan penerapan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sampang sudah mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga sudah diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Surat Edaran.

“Meskipun surat Edaran itu hanya sebatas pedoman dalam pelaksanaan suatu kebijakan dan bukan sebagai norma hukum, namun karena surat edaran itu sebagai instrumen penting dalam sistem administrasi dan pemerintahan maka sepanjang dia tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya, maka surat edaran itu perlu jadi pedoman dalam menjalankan sebuah kebijakan,” imbuhnya.

Denny menilai Bupati Sampang H. Slamet Junaidi juga sangat mementingkan kepentingan rakyat, hal itu menurutnya sangat terlihat dalam kemajuan Kabupaten Sampang sejak pertama memimpin dibanding pemimpin sebelumnya dan memiliki kepedulian yang sangat tinggi.

“Saya pikir Bupati Sampang sangat mementingkan kepentingan rakyatnya, saya juga melihat beliau dekat dengan rakyatnya, kepeduliannya tinggi terhadap rakyat kecil. beliau juga saya pikir tidak akan mengeluarkan sebuah kebijakan yang itu bertentangan dengan ketentuan perundangan- undangan dan bertentangan dengan keinginan rakyat kecil,” pungkasnya.