SIDOARJO, terbitan.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo akan digelar pada Tahun 2026.
Kepastian itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada Tahun 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.
Mulai Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, hingga Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Totalnya sebanyak 80 desa di wilayah Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Nah, dalam kesepakatan Pilkades serentak itu, tahapan pelaksanaan Pilkades akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026.
Sementara tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026 dan disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026.
Sedangkan tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar.
Subandi mengatakan, pihaknya ingin Pilkades serentak Tahun 2026 di Sidoarjo menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai.
“Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya saat memberi arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kab. Sidoarjo pada Senin (3/11/2026).
Subandi menambahkan, sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan. Menurutnya, Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa.
“Tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” katanya.
Jika terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda.
Penundaan dilakukan hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.*


