SAMPANG, Terbitan.com – Penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tuai sorotan banyak pihak.

Bagaimana tidak, Polemik penundaan Kepala Desa ini diduga disengaja dibuat oleh Pemerintah sebelumnya. Pasalnya, Pilkades di Sampang harus ditunda digelar di tahun 2025.

Hal itu disampaikan Tokoh Masyarakat (Tomas) Kecamatan Omben Sampang, Badrus Soleh menurutnya, Pilkades memang harus ditunda, hal tersebut diketahui sejak tahun 2024 lalu, sesuai dengan surat dari Kemendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

“Surat itu terkait dengan penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya, Selasa (06/05/2025).

Dalam surat tersebut di nomor 3 huruf d Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan penundaan pemilihan kepada desa sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.

“Berdasar surat dari Kemendagri menjadi terang benderang bahwa pilkades sudah ditunda dari tahun kemarin, yakni tahun 2024. Jadi jelas ini bukan ditunda saat ini, tapi kami tidak tahu juga alasan Pemerintah masih menganggarkan Pelaksanaan Pilkades di tahun kemarin,” jelasnya.

Badrus menegaskan, Pemerintah Daerah khususnya pejabat teknis tahun sebelumnya harus angkat bicara, artinya jangan pura-pura lupa terkait surat Kemendagri tersebut, karena dalam surat sudah jelas bahwa Pilkades ditunda dari tahun 2024 kemarin.

“Terkait penundaan Pilkades seluruh Indonesia ini kenapa tidak dipublish dari tahun kemarin, apa alasan pemerintah menutupi surat ini dari tahun kemarin,” imbuhnya.

Menurut Soleh, Polemik penundaan Pilkades terkesan sudah ada setingan dari tahun sebelumnya, sebab pemerintah mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkades di APBD 2025. Padahal, sudah ada surat dari Kemendagri.

“Seakan-akan saat ini pilkades ditunda karena ada sesuatu, padahal realitasnya dari tahun kemarin Kemendagri memerintahkan kepada Pj. Bupati untuk menunda, anehnya lagi di tahun kemarin pemerintah mengalokasikan anggaran di APBD 2025, jadi hal ini menjadi polemik di tahun sekarang,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi terbitan.com, Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Djoenaidi Santoso S.Sos MS.I. belum bisa memberikan tanggapan. Panggilan seluler dan pesan singkat yang awak media kirimkan masuk. Namun, belum ada jawaban yang dapat diterima.