Reporter : Terbitan Jatim | Editor : Admin Terbitan

SAMPANG, Terbitan.com – Tensi situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang semakin naik.

Berbagai permasalahan terjadi di tengah masyarakat, terbaru salah satu warga desa Gunung Rancak berinisial A dilaporkan oleh R salah satu calon anggota legislatif dari salah satu partai peserta Pemilu tahun 2024.

Seperti pernyataan salah satu Caleg di Kabupaten Sampang, R (Inisial) kepada beberapa media, laporan tersebut dilakukan oleh R karena menurutnya A dianggap telah mencemarkan nama baik saat melakukan tanggapan dan masukan masyarakat pasca penetapan kelulusan Administrasi calon KPPS .

“Saya merasa dirugikan atas tindakan ini, karena saya tidak pernah merasa melakukan hal ini , seperti yang telah di sebarkan oleh terduga A yang telah mencemarkan nama baik diri saya dan istri,” ungkpanya.

Menanggapi hal tersebut A (31) mengatakan bahwa dirinya baru tahu kalau dilaporkan ke Polisi terkait tanggapan dan masukan pada hasil seleksi administrasi KPPS yang dilakukan oleh PPS.

“Baru tahu, tapi yang jelas intinya saya melakukan tanggapan dan masukan itu karena saya mencintai demokrasi di negeri ini, dan saya diberi ruang oleh undang-undang, adannya KPPS memang diumumkan untuk ditanggapi, bukan Dipolisikan,” tuturnya, Sabtu (30/12/23).

A menambahkan bahwa sanggahan dan masukan yang dilakukannya adalah sebagai bentuk kepeduliannya demi pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan demokratis, masalah ada kesalahan itu harusnya PPS yang memberikan klarifikasi atas tanggapan yang salah.

“Kita hanya curiga dan memberikan tanggapan, kalau ada kesalahan harusnya PPS memberikan klarifikasi kalau yang ditanggapi salah. Karena memang yang diumumkan PPS hanya nama dan Jenis Kelamin,” jelasnya.

Karena menurutnya ada beberapa nama sekitar kurang lebih 223 nama yang dinyatakan lolos administrasi, sedangkan kebutuhan tenaga ditingkat KPPS yang berjumlah 23 TPS hanya sekitar 161 orang saja.

Oleh sebab itu dirinya memberikan masukan dan tanggapan dengan mengirim beberapa nama yang diduga tidak memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh undang-undang pemilu agar dievaluasi oleh PPS.

“Di dalam pengumuman itu ada beberapa nama yang perlu ditanggapi dan diberikan masukan, apalagi jumlah yang lulus administrasi lebih dari kebutuhan,” Imbuhnya.

Terkait adanya Caleg yang menganggap merasa dirugikan, dirinya mengaku bahwa di dalam tanggapan masyarakat itu sudah menjelaskan secara detail bahwa dengan memberikan tanggapan dua uraian penjelasan.

“Karena di dalam pengumuman itu hanya menuliskan nama dan jenis kelamin, maka ada salah satu nama yang kita tanggapi juga dengan dua penjelasan, karena menurut saya nama itu memang perlu diberikan masukan, karena disini (Gunung Rancak red) ada R itu Caleg dan R satunya diketahui tinggal dirumah istrinya di luar Kecamatan Robatal,” jelasnya.

Sementara melihat permasalahan tersebut ketua Lembaga Pemerhati Pemilu (LPP) Agus Sumaryono mengatakan, bahwa tanggapan yang dilakukan warga tersebut merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang

“Sebenarnya ketika masyarakat memberikan tanggapan seperti itu, maka KPU atau Bawaslu yang harus menindaklanjuti bukan unsur yang lain, karena ini ruangnya pemilu”, ujarnya

Mantan komisioner KPU Sampang itu menambahkan bahwa jika di dalam Pemilu masyarakat menggunakan haknya yang dilindungi undang-undang dipermasalahkan, khawatir hal tersebut akan menimbulkan apatis.

“Jika dibiarkan seperti itu, maka khawatir akan ada apatisme masyarakat terhadap Pemilu sehingga akan menyebabkan golput,” jelasnya.

E-KORAN