Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, Terbitan.com – KPUD Bondowoso penuhi panggilan klarifilasi terkait dua faktor yaitu temuan Bawaslu dan laporan hasil Pemilu serentak 2019 di Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (20/5/2019).

Pasalnya, temuan dan laporan ke Bawaslu, dugaan terjadinya pergeseran hasil suara internal partai dan lintas partai. Hingga pihak KPU terlihat membawa berkas yang dibutuhkan oleh Bawaslu.

“Saya membawa data soft copy nya saja, karena data yang asli ada didalam kotak suara. Kita memang punya data soft copy yang berasal dari Situng yang sudah diunduh,” kata Junaidi,  Divisi Hukum KPUD Bondowoso.

Menurut Junaidi, bahwa Bawaslu menemukan bukti-bukti dan laporan dari salah satu tim sukses inisial J, dari Caleg DPR-RI Jatim 3 dari PKB, di lima TPS kecamatan Tlogosari. Kendati demikian, Bawaslu sendiri sampai saat ini tidak mempunyai data konkret saat penundaan rekapitulasi kemarin.

Hasil rekapitulasi di lima TPS itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten dan tidak ada persoalan. Setelah itu, Junaidi menganggap temuan Bawaslu sudah kadaluarsa.

Karena Bawaslu membawa rekapitulasi C1 ke tingkat provinsi. Sementara C1 itu ada hologram dan C1 salinan. Lalu C1 hologram yang dimasukkan ke kotak suara dicampur dengan surat suara dan C1 plano dan dibacakan ditingkat kecamatan.

“Kalau ini menyangkut kode etik maka bukan hanya menyangkut TPS nya saja, tapi mulai TPPS, PPL dan Panwascam harus dilakukan kode etik. Ini tegas dan adil namanya,” pintanya.

Anehnya, kata Junaidi, yang temuan Bawaslu setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, dan berlanjut rekapitulasi tingkat provinsi. Setelah itu, Bawaslu merekomendasi dan ada kesepakatan forum untuk menyandingkan data awal dari KPPS yakni C1.

“Kalau selisih dan hasil pergeseran suara antara mana dan mana saya tidak menghitung, tapi di data yang saya bawa itu ada. Intinya yang jadi laporan dan temuan Bawaslu adalah hasil suara Caleg DPR-RI,” ungkap Junaidi.

Ia menambahkan, tidak hanya sampai disitu saja, melainkan juga ada aduan setelah rekapitulasi ditingkat provinsi. Setelah proses dan mekanismenya telah dilaksanakan dan tidak ada persoalan, namun ditingkat atas ada persoalan.

“Kalaupun ini ada unsur kesengajaan, maka akan dikenakan undang-undang pidana Pemilu berlaku,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, diindikasi terjadinya penggembosan suara di internal Partai dan lintas Partai, Pemilu DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Jatim 3, hingga dilaporkan oleh salah satu tim sukses Caleg DPR-RI dari PKB ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Informasi yang dihimpun Terbitan.com ada kejanggalan di perolehan suara internal PKB, maupun suara caleg, di lintas partai wilayah kecamatan Tlogosari. Kejanggalan itu berupa ketidak sesuaian jumlah suara di Plano DA1 DPR tingkat Kecamatan dengan salinan C1

Dalam pergeseran suara di Desa Jebung Kidul itu, Amin Said Husni dari Caleg PKB harusnya perolehan 327 suara menjadi 1.105 suara. Sementara suara Mirda Rasyid dari Caleg Partai Demokrat 202 suara menjadi 1.080 suara

E-KORAN