Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Aturan yang dituangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes) Nomor 7 tahun 2021 itu kini harus disampaikan dan disosialisasikan terhadap semua Desa.

Saat ini hal itu dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, dengan melakukan Pembinaan dan sosialisasi Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan DD 2022 kepada pemerintah desa khususnya operator desa dan Kaur keuangan desa yang kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada semua kepala desa di Kabupaten Sampang.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Irham Nurdayanto mengatakan penetapan penggunaan Prioritas Dana Desa tahun 2022 masih mempertimbangkan adanya Pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada masyarakat.

“Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Sehingga, kata Irham Dana Desa tahun 2022 harus betul-betul dialokasikan terhadap program Prioritas yang telah diatur dalam Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

“Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022,” jelasnya.

Dikatakan Irham, Pada Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu:

“Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa,” tandasnya.

Secara garis besar, kata Irham penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bisa dialokasikan seperti pemulihan ekonomi , penanggulangan kemiskinan dan semua yang tertuang dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 tersebut.

“Dalam isi Permendes itu di antaranya Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata. dan Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” tegasnya.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa. Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Non alam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

“Mitigasi dan penanganan bencana alam. Mitigasi dan penanganan bencana non alam, dan Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),” sebutnya.

Kendati demikian, kata Irham nantinya Penetapan prioritas penggunaan dana desa akan dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

Sekedar untuk diketahui dalam acara yang dilangsungkan di Aula DPMD Sampang itu Selain pembinaan dan sosialisasi prioritas penggunaan DD tahun 2022 juga dilaksanakan Launching aplikasi siskeudes versi 2.0.4 yang akan digunakan di tahun 2022 secara Online.

“Harapan kami dengan sosialisasi dan Launching aplikasi Siskeudes ini, proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ke depannya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

E-KORAN