MUARA TEWEH,terbitan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara dan Pemerintah daerah membahas perda terkait pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu yang dilaksankan diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (25/1).

Dalam kegiatan ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan H.Masdulhaq, Anggota DPRD dan intansi terkait lainya.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj.Mery Rukaini meyampaikan peyusunan raperda ini dalam rangka menindaklajuti ketentuan pasal 49 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Raperda yang dibahas hari ini berkaitan tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,baik dari sisi mekanisme dan penganggaran agar pemilihan kepala desa kedepan bisa berjalan lancar dan sukses tentunya.”Jelas Ketua DPRD.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan H.Masdulhaq mengatakan pembahasan raperda ini mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum pelaksanaan pilkades serentak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku,karna raperda ini untuk kepentingan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

E-KORAN