MUARA TEWEH,terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Barito Utara melaksanakan rapat Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara Rabu (03/03/2021).

Hadir Pada Kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Barito Utara, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Wakil ketua I dan wakil ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dan unsur Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Rapat Tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi covid-19.

Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing yang digunakan untuk Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Mendukung kelurahan dan desa dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19, Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Di tempat terpisah Bupati Barito Utara menyampaikan agar seluruh landing sektor terkait, agar menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Tersebut agar dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada surat edaran tersebut disampaikan.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI