Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menduga ada kerugian negara dalam Relisasi Belanja Hibah 2018 lalu di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) sebesar Rp 5 milyar lebih sesuai dengan SP2D

Ada beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid dan beberapa Pembangunan Gereja dengan Relisasi Dana Hibah (TA) 2018 lalu, Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019 antara lain:

1. Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid,atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay sesuai NPHD

Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04’PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret 2018, 450.2A31/PT/III/2018 dan 04/PAN-PEMII/2018, 0336/SP2D-LS/4.01.15/PT/llt/2018 09 Maret 2018 Total Nilai dicairkan Rp. 750.000.000.00

2 Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Haq Desa Salati .sesuai NPHD Nomor 450.2/07/PT/]ll/20l8 dan O8/PAN-PE1JIII/2O10, tanggal 06 Maret 2018, 450.2/07/PT/lII/2018 dan 08/PAN PE1JIII/2018 0337/SP2D-LS/4.01-15/PT/III/2018, 09-Mar-2018 Total Nilai dicairkan Rp.500.000.000,00

3. Pembayaran Befanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga .sesuai NPHD Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03rPAN-OJ/lll/2018. tanggal 06 Maret 2018 4S0.2/PT/2018 dan 03/PAN-DJ/III/2018. 0340/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/ 2018, tanggl 09-Mar-18 Total Nilai dicairkan Rp. 775.000.000,00

4. Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid atas Pembangunan Masjid Al-Munawarah Desa Buambono. sesuai NPHD Nomor 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEL/III/2018 Tanggal 06 Maret 2018. 450.2/09/PT/III/2018 dan 08 PAN-PEUIII/2018 0341/SP2D LS/4.01.15/PT/III/2018 09-Mar-18 Total Nilai dicairkan Rp. 275.000.000,00

5.Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Mesjid Ar-Rahman Desa Talo, Sesuai NPHD Nomor 450.2/06/PT//2018, dan Nomor 04;PAN-PEUIII/2018 Tanggal 6 Maret 2018 450.2/06/PT//2018, danNomor 04/PAN-PEtJlll/2018, 0343/SP2D-LS/4/10/15/PT/III/2018, 09- Mar-18 Total Nilai di cairkan Rp.950.000.000,00

6. Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Mesjid Nurul Iqsan Desa Beringin Jaya, Sesuai NPHD Nomor 450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PE17III/2018 Tanggal 6 Maret 2018,450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PEI-/III/2018, 0360/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/2018, 13 -Maret 2018 denganTotal Nilai di cairkan Rp 250.000.000,00 Jumlah Rp.3.500.000.000,00, Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja

7 . Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja atas Pembangunan Gereja Santo Alfonsius Desa Balohang,sesuai NPHD Nomor 450.2/05/PT/2018 Dan 08/PAN-PELyill/2018 08/PAN- PEL/lll/2018 Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/06/PT/2018 dan 08/PAN-PEtJIII /2018,08/PAN-PEIJIII/2018, 0338/SP2D-LS/4.01.16/PT/1II/2018 09-Mar-18 Total Nilai di cairkan Rp. 150.000.000,00

10. Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pemtiangunan Gereja atas Pembangunan Gereja Bethel Indonesia Desa Jogoga, sesuai NPHD Nomor 450.2/03/PT/2018 Dan OS/GBI-DJ/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018 450.2/03/PT/2018 Dan 05/GBI-DJ/III/2018 0339/SP2D;LS/4.01.15/PT/III/2018 tanggal 09-Mar-2018 Total Nilai dicairkan Rp. 150.000.000,00

Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi HCW Maluku Utara, Rajak Idrus saat di konfirmasi Terbitan.com, Senin (29/06/20) meminta kepada aparat penegak hukum segera telusuri belanja hibah di Kabupaten Pulau Taliabu serta periksa Kabag Kesra, “tegas Rajak. {GNS}

E-KORAN