Reporter : Admin Terbitan

MUNA, terbitan.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Al Abzal Naim membantah munculnya tuduhan memberikan alasan tak jelas mengenai kabar hilangnya suara calon legislatif (Caleg) partai Gerindra Dapil VI Kabupaten Muna, nomor urut 3 Ahmad Mutakhir Latoa.

Seperti diberitakan sebelumnya tuduhan itu dilontarkan pengacara caleg tersebut, Abdul Rajab yang mengatakan alasan Bawaslu tak jelas soal surat balasan laporan yang menyebutkan kata tidak absah, Jumat (17/05/2019).

Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim menyampaikan mengenai laporan Caleg Partai Gerindra kami telah menangani sesuai ketentuan Bawaslu, menurutnya ia telah memberikan ruang diskusi dan kami hargai kedatangan mereka.

BACA JUGA : Suara Caleg Partai Gerindra Hilang, Pengacara Sebut Alasan Bawaslu Muna Tak Jelas

“Kami telah tangani sesuai prosedur dan telah kami berikan ruang untuk diskusi. Namun, mereka anggap itu salah. Ia mengira kami salah memberikan keputusan dan menurut saya ia meminta kami menuruti kemauan mereka,” ujarnya pada terbitan.com saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Dijelaskannya, mengenai kata absah yang disampaikan Bawaslu melalui surat pertamanya ia meminta pihak terkait untuk tidak memotong kata itu, menurutnya berdasarkan laporan dan barang bukti yang dilampirkan tidak memenuhi syarat baik secara formil atau materil sehingga keabsahan itu ragukan secara hukum.

“Jangan hanya potong kata absah, itu merupakan barang bukti, sementara yang dilampirkan BBnya hanya berupa Foto Copy, yang tentunya itu tidak absah secara hukum,” jelasnya.

Ia menyinggung bahwa Caleg terkait tidak hanya satu kali melakukan pelaporan, dan berang bukti yang dilampirkan tidak jauh berbeda, serta sejak awal menurutnya tidak ada kuasa hukum atau pengacara dalam hal itu kenapa saat ini malah muncul di media berkomentar yang bukan-bukan.

“Caleg Gerindra itu telah sekitar 4 kali, ini bukan pertama kalinya, mestinya jika memang memakai kuasa hukum sejak awal ia mendampingi mulai dari pelaporan dan lain-lain, sejak awal pelaporan tidak pernah didampingi pengacara dan tidak pernah ada surat kuasa, kami hanya menyayangkan karena tiba-tiba muncul komentar yang tidak-tidak di Media, yang perlu diperhatikan ialah kami Bawaslu akan memproses semua laporan siapa saja sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

E-KORAN