Reporter : Adie
|
Editor : Moh. Darma

SAMPANG, Terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Yakni, Pengumuman masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang, Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024 serta Persetujuan bersama Raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Senin (16/10/2023) malam.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang, para wakil ketua DPRD Sampang, dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol, menyampaikan bahwa agenda pertama rapat paripurna hari ini merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yakni, mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019-2024.

Pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati itu berdasarkan, Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang. Yang menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.

Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan.

Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh DPRD dalam rapat Paripurna. Dan diusulkan kepada Kemendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kemudian, Surat gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau Walikota dan wakil walikota hasil pilkada tahun 2018.

Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 oktober 2023 terkait tentang rancangan kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan bahwa masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 desember tahun 2023,” ujarnya.

Sementara Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna itu menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah sudah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan.

Ditempat yang sama Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang. Yang dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran yang secara berkesinambungan dalam membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah.

“Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI