MUARA TEWEH, terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyar (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) terkait ganti rugi lahan masyarakat Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur di Gedung DPRD Setempat, Senin (5/4/2021) sore.

RDP di pimpin wakil ketua I DPRD Parmana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II DPRD Barut Sastra Jaya beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barut Dr. Ir. H. Rakhmat Muratni, MP, yang di hadiri Camat Teweh Timur, Kepala Desa Benangin I, II, V,  Perwakilan Masyarakat Desa Benangin, Perwakilan PT. BEK Hirung dan tamu undangan lainnya.

Namu berdasarkan hasil RDP tersebut, rupanya manajemen PT BEK tak mau tanda tangan. Sebagai gantinya, mereka membuat surat pernyataan berbunyi : Pada hari Senin tanggal 05 April 2021, pihak PT BEK menolak untuk tanda tangan notulen RDP mengenai ganti rugi lahan masyarakat Desa Benangin I, II, dan V, Kecamatan Teweh Timur dikarenakan klausula yang dimohonkan PT BEK untuk dimasukkan ke dalam notulen RDP belum dapat diakomodir.

“Dalam RDP tadi ada poin tiga yang intinya menghentikan pekerjaan. Lalu kami mengusulkan supaya dimasukkan dalam poin empat bahwa perusahaan siap berhenti ketika ada putusan hukum.

Jadi supaya berimbang. Masyarakat menginginkan perusahaan stop. Dari kita oke, jika ada putusan hukum. Ketika itu tak bisa dimasukkan, di akhir RDP ketika ditanya oleh pimpinan rapat, kami sampaikan ketika permintaan kami tak disetujui, kami tak ada tanggapan lagi terhadap notulen rapat,” jelas Agustinus kepada wartawan tentang alasan PT BEK menolak tanda tangan notulen RDP.

Tokoh masyarakat Tewoyan, Barito Utara yang juga, diundang RDP, Surya Baya berpendapat, sepengetahuannya sepanjang sejarah RDP di DPRD Barito Utara, baru kali ini pihak yang diundang dari perusahaan tak mau tanda tangan kesimpulan rapat.

“Sungguh mengecewakan masyarakat dan melecehkan DPRD Barito Utara. DPRD adalah representasi rakyat dan PT BEK mau bekerja di sini, Barito Utara,” ujar Suria, Senin petang.

RDP yang berlangsung sejak pukul 14.00-17.00 WIB menghasilkan tiga kesimpulan.(1) Kebijakan pembayaran kompensasi dari PT BEK Rp30 juta per hektare.(2) Negosiasi kembali mengenai kompensasi lahan oleh PT BEK karena masyarakat adat Desa Benangin I, II, dan V meminta sebesar Rp60 juta per hektare. (3) Masyarakat ada Desa Benangin I, II, dan V agar tidak ada aktivitas perusahaan di atas lahan yamg belum ada ada kesepakatan kompensasi. (4) Sosialisasi dan mediasi dilakukan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Masalah, kompensasi lahan oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) Grup Banpu terhadap pemilik tanah di Kecamatan Teweh Timur, kini menjadi masalah politik, karena ada perbedaan jumlah ganti rugi atau kompensasi. Di Kaltim sebesar Rp60 juta per hektare, sedangkan di Kalteng Rp30 juta per hektare. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI