Reporter : Admin Terbitan

SERANG, terbitan.com – Dalam acara Seba Baduy 2019 di Museum Negeri Banten Kota Serang, Minggu (5/5), masyarakat Baduy meminta kepada Gubernur Wahidin Halim agar membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Kanekes sebagai desa adat.

Hal itu diungkapkan Saidi Putra, Jaro Tanggungan di hadapan Gubernur selaku Bapak Gede. “Kami harap adanya payung hukum terkait desa adat. Kami mohon Desa Kanekes diperdakan,” ujar Saidi saat Seba Baduy di Museum Negeri Banten, Kota Serang.

Pada acara yang dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banten, perwakilan Kementerian Pariwisata, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, serta sejumlah pejabat Pemprov Banten lainnya.

Dari pantauan terbitan.com, Acara tersebut mampu menarik animo masyarakat dari berbagai kalangan dan wisatawan mancanegara yang ingin melihat langsung seperti apa kegiatan Seba Baduy itu.

Saidi mengatakan, Perda Desa Adat diperlukan karena dari 300 desa di Kabupaten Lebak, tidak ada yang seperti Desa Kanekes. Pengukuhan Desa Kanekes sebagai desa adat juga sebagai upaya untuk pelestarian Tradisi seni budaya.

Selain meminta agar Desa Kanekes diperdakan, ia juga mengungkapkan, tiga harapan lain yakni agar masyarakat Banten bersama pemerintah menjaga lingkungan, menjaga keamanan agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga, serta menjaga tali silaturahmi,” papar Saidi menjelaskan.

Menanggapi ada permohonan tersebut, Gubernur Banten,Wahidin Halim bersyukur dengan kedatangan masyarakat Baduy setiap tahun. Terkait permintaan Perda Desa Adat, Pemprov diperbolehkan membuat Perda tersebut,” ujarnya WH–sapaannya.

Menurut WH, Baduy memang harus segera diperdakan. Apalagi saat ini banyak orang datang ke Baduy hanya untuk mengexplor budaya dan adatnya saja. “Nilai-nilai harmonisasi dengan alam bisa terganggu dan bisa jadi banyak orang yang datang tanpa seleksi sosial dan budaya, lama-lama akan rusak,” tutur WH.

Akibatnya berkurang lahan pertanian di Baduy lantaran jumlah penduduk Baduy juga bertambah. Sementara penataan dan pengaturan lingkungan, regulasinya sebenarnya ada di pihak pemerintah pusat.

“Mereka harus diperjuangkan, harus juga diberikan pendidikan tatacara bertani dan bercocok tanam yang baik dan benar. Kami pemerintah Provinsi Banten telah berkonsolidasi dengan pemerintah pusat dan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red),” ujar WH.
 
Saat terbitan.com, menanyakan berapa sebenarnya luas wilayah masyarakat Baduy, WH menyampaikan, sampai kini pihaknya belum mengetahui pasti luas lahan mereka dan kebutuhan mereka. Apalagi pertumbuhan penduduk Baduy cukup pesat. Dengan adanya Perda Desa Adat ini, WH mengharapkan akan bisa ditetapkan luas lahan Baduy.

E-KORAN