Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Tiga oknum guru SMP di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten ditangkap jajaran Reskrim Polres Serang. Ketiganya adalah O, D dan A. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega menjelaskan, ketiga oknum guru tersebut diamankan di rumah masing-masing. “Saat ini sedang dalam pemeriksaan. Korban pun sudah melengkapi visumnya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi tanggal 15 Maret yang lalu. Dimana, saat itu, korban sedang istirahat sekolah.

Seorang siswa sebut saja Bunga oleh kedua temannya Kembang dan Sekar (keduanya juga nama samaran, red) diajak ke kantin. Namun ternyata Kembang dan Sekar masuk ke dalam laboratorium sekolah. Di sana, ternyata sudah ada 3 oknum guru tersebut yang menunggu. 

Saat itulah, diduga peristiwa pelecehan seksual terjadi. Sedangkan satu diantara ketiga guru itu diduga memang sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Karena anak tersebut di bawah umum, ketiganya dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut paling ringan 10 tahun dan terberat 20 tahun penjara.

Penulis: Andri Situmorang
Editor: Ananta Putra

E-KORAN