TANGERANG, terbitan.com – Saksi partai politik (parpol) dilarang untuk memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin,S.Sos dalam pelatihan saksi parpol yang diikuti puluhan orang.
Menurutnya, selain hal itu, ada lima larangan lagi bagi saksi selama berada di TPS. Yakni, melihat pemilih mencoblos, membantu menyiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dan mengisi form tungsura.
“Saksi juga tidak boleh menggangu kerja KPPS dan tidak boleh menganggu jalannya tungsura,” ujarnya didampingi 2 angota Panwaslu, Mulyadi, S.Pd.I dan H Sukmaja, SE.
Dalam pelatihan saksi ini juga dijelaskan tugas-tugas saksi parpol. Diantaranya mengikuti pemeriksaan perlengkapan tungsura di TPS dan menyaksikannya. Saksi juga bisa mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam tungsura.
Menurut Kang Ulum–sapaan akrabnya, pelatihan ini sangat penting agar para saksi memahami tugas dan kewajibannya. Di dalamnya juga dijelaskan tentang aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.



Tinggalkan Balasan